Umrah

Ka\'bah: kiblat muslim

Nanti malam, insya Allah apa dan mamah abah tercinta, dan adik bungsu akan melaksanakan umrah. Mudah2an mereka diberikan kemudahan dalam perjalanannya dan ibadahnya. Semoga umrahnya diterima disisi Allah. Dijadikan sebuah kebaikan yang akan membawa mereka kepada kebahagian di dunia dan akhirat. Selamat umrah ya apa, mamah dan yanti, do’akan anakmu/kakakmu bisa menyusul.

Sebelum mampu, untuk merasakan aura umrah…yuk kita baca mengenai ibadah umrah.

Bagian 1

Diantara syari’at Islam ada ajaran yang bertujuan untuk mensucikan ruh dan membersihkan jiwa seorang hamba, yaitu ibadah haji ke Bait al Haram yang tertera di dalam panca rukun Islam. Haji adalah ibadah dalam syari’at Islam yang melambangkan bahwa Islam selalu mengajak umatnya untuk bersatu padu dalam aqidah (tauhid) dan tujuan, tidak ada diskrimansi antara mereka yang berbangsa arab dari selainnya, mereka yang kaya dari yang miskin, mereka yang berkulit putih dari mereka yang berkulit coklat. Mereka semua sama dan tidak ada keistimewaan di sisi Allah kecuali mereka yang betul-betul bertaqwa.

Mukaddimah
Manusia hidup di dunia dilengkapi oleh Allah dengan perangkat anggota badan serta ruh, dimana keduanya saling membutuhkan. Tanpa ruh jasad tidak bisa hidup, adapun tanpa badan ruh tidak ada manfaatnya bagi kehidupan nyata di dunia ini. Kesehatan badan dan ruh adalah dambaan semua manusia, karena dengan kesehatan keduanya mereka bisa hidup bahagia di dunia dan akhirat kelak.

Di dalam Islam, keseimbangan antara kebutuhan badan dan ruh sangat diperhatikan. Islam mengatur segala kebutuhan yang diperlukan oleh badan manusia berupa makan minum dengan segala tata caranya, serta menunjukkan kepada manusia akan halal dan haram, bersih dan kotor pada makanan yang dikonsumsi oleh badan. Tidak ada makanan serta barang yang merusak dan kotor kecuali Islam terlebih dahulu memberikan ultimatum bahwa itu adalah haram dan membahayakan bagi tubuh; contohnya babi dan arak, dimana keduanya sudah terbukti baik secara medis dan kasat mata sangat membahayakan kehidupan seseorang yang mengkonsumsi barang-barang tersebut.

Sebagaimana kebutuhan badan diperhatikan, Islam juga memperhatikan kebutuhan ruh, karena ruh adalah pengontrol perilaku badan, dan keduanya saling berkaitan. Jika badan mengkonsumsi sesuatu yang buruk, maka ruhiyah orang tersebut akan terkontaminasi dengan keburukan-keburukan dari hasil makanan tersebut. Begitu juga dengan kebersihan ruh sangat berpengaruh bagi anggota badan karena prilaku anggota badan seseorang dikendalikan oleh keinginan ruh, dari sini Islam mengajarkan amalan-amalan yang bertujuan mendidik kesucian jiwa (ruhiyah) berupa sholat, puasa, zakat, haji.

Berbeda dengan Yahudi dan Nashrani, yang keduanya tidak menyeimbangkan kebutuhan badan dan ruh. Dalam agama Yahudi banyak ditonjolkan masalah-masalah dunia berupa kekayaan dan kekuasaan, dengan ilmu yang mereka miliki, mereka berkuasa, tanpa diiringi ketundukan jiwa sebagai aplikasi dari syari’at yang mereka ketahui, sehingga mereka dijuluki dengan “orang-orang yang dimurkai”. Adapun dalam ajaran Nasrani banyak ditonjolkan permasalahan ruhiyah saja tanpa disertai dengan ilmu yang jelas sehingga digelari dengan “orang-orang sesat”.

Diantara syari’at Islam ada ajaran yang bertujuan untuk mensucikan ruh dan membersihkan jiwa seorang hamba, yaitu ibadah haji ke Bait al Haram yang tertera di dalam panca rukun Islam. Haji adalah ibadah dalam syari’at Islam yang melambangkan bahwa Islam selalu mengajak umatnya untuk bersatu padu dalam aqidah (tauhid) dan tujuan, tidak ada diskrimansi antara mereka yang berbangsa arab dari selainnya, mereka yang kaya dari yang miskin, mereka yang berkulit putih dari mereka yang berkulit coklat. Mereka semua sama dan tidak ada keistimewaan di sisi Allah kecuali mereka yang betul-betul bertaqwa.

Sejarah dan Hakikat Ibadah Haji dan Umrah
Kalau kita menengok ke belakang, kita akan temukan sejarah disyari’atkannya ibadah haji di dunia ini, yaitu tepatnya pada masa kakek kita nabi besar Ibrahim Alaihis Salam, dimana beliau dan putranya nabi Ismail Alaihia Salam membangun Ka’bah dan melaksanakan thowaf di sekitarnya, serta mereka berdua memohon kepada Allah agar mensyari’atkan amalan-amalan haji bagi manusia di dunia ini. Sebagaimana tercatat dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah: 127-128.

Hanya saja waktu diwajibkannya ibadah haji dalam syari’at yang diemban oleh nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam ini ada beberapa pendapat; kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa ibadah haji ini diwajibkan pada tahun 9 Hijriyah saat itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam mengutus sahabat Abu Bakar Radhiyallahu anhu untuk memimpin Sahabat lainnya dalam menunaikan ibadah haji, kemudian pada tahun berikutnya (10 Hijriyah), Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam berangkat sendiri untuk menunaikan ibadah tersebut.

Akan tetapi jika diteliti, syari’at haji ini kemungkinan besar turun sebelum tahun 9 hijriyah. Karena ayat 97 dari surat Ali Imran (dimana ayat ini mengandung perintah untuk melaksanakan ibadah haji) turun setelah perang Uhud yang terjadi pada tahun 3 hijriyah, hanya saja kaum muslimin karena masih lemah saat itu baru bisa menunaikan perintah agung ini pada tahun 9 hijriyah.

Pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah tauqifiyah (mengikuti dalil-dalil syar’i), bukan ibadah sembarangan yang ditentukan oleh seseorang yang diperbudak hawa nafsunya, sehingga didapatkan berita ada seorang yang mengaku kyai mengusulkan supaya ibadah haji dilaksanakan pada selain bulan Syawal, Dzulqo’dah dan 13 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan alasan yang dibuat-buat dan tidak bisa diterima sama sekali oleh mereka yang suci aqidah dan pandangannya. Apakah dia (kyai) lebih tahu dari Allah yang mensyari’atkan ibadah ini akan kemaslahatan yang ada dalam ibadah haji tersebut? Jawabannya tentu Allah lebih tahu dengan segala maslahat dan madharat dalam kehidupan manusia sebelum kyai itu dilahirkan di dunia ini.

Secara Epitemologi haji itu berarti menuju ke suatu tempat (Qasdu al-Makan). Adapun secara Terminologi Haji adalah pergi ke Bait al Haram yang ada di Makkah dengan melaksanakan ritual haji (nusuk) pada waktu tertentu dengan amalan-amalan khusus yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam. Sedangkan Umrah secara epitemologi adalah berkunjung (ziarah). Adapun secara terminologi Umrah adalah berkunjung ke Baitullah al Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dengan amalan yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam.

Hukum Haji dan Umrah
Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu setahun sekali seumur hidup. Barang siapa mengingkari kewajiban ibadah ini maka dihukumi dengan kafir.
Adapun dalil-dalilnya adalah:
1. Al Qur’an: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Al-Imran: 97).
2. Hadis: Banyak hadits yang menunjukkan akan kewajiban ibadah haji bagi kaum Muslimin, di antaranya adalah Jawaban Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dari pertanyaan yang diajukan oleh malaikat Jibril tentang Islam: “Engkau bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Mendirikan sholat, Membayar zakat, Melaksanakan puasa dan menunaikan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (HR. Muslim).

Adapun hukum umrah terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama. Mereka terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat, sekali seumur hidup. Dengan dalil ayat yang tertera di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah semata.” (QS Al Baqarah: 196). Jadi umrah disejajarkan dengan haji dalam kewajibannya. Kemudian dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam: “Sungguh bapakku sudah tua renta, beliau sudah tidak bisa menjalankan ibadah haji serta umrah dan berangkat ke sana,” Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam seraya menjawab: “Lakukanlah ibadah haji dan umrah untuk bapakmu.” (HR. Tirmidzi). Dan ini adalah pendapat pegikut madzhab Hambali dan pengikut madzhab Syafi’i.
Sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah mu’akkadah (yang ditekankan) bagi kaum Muslim. Mereka mengkomentari ayat 196 surat Al Baqarah itu bukan menunjukkan kewajiban umrah dan tidaknya, hanya saja sebuah perintah untuk ditunaikannya salah satu dari dua ibadah haji dan umrah tersebut. Dan ini adalah pendapat pengikut madzhab Hanafi dan pengikut madzhab Maliki.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa kelompok yang berpendapat tidak wajibnya umrah itu bukan menganggap bahwa umrah tidak ada pengaruh dan keutamaannya dalam syari’at Islam. Akan tetapi mereka juga menggolongkan bahwa ibadah umrah ini termasuk sarana terbesar untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana ibadah haji itu sendiri, sebagai bukti dalam hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam sendiri melaksanakan umrah sebanyak empat kali, tiga diantaranya semata umrah saja dan terakhir beliau gabungkan dengan ibadah haji wada’.

Ibadah haji ini wajib bagi kaum Muslimin yang mampu dengan segera (fauriyah) selama tidak ada halangan, kalau ada halangan maka diperbolehkan menunda sampai terbebas dari halangan tersebut. Karena tidak ada yang bisa menjamin ada kesempatan selanjutnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mendapatkan kesempatan haji maka bersegeralah untuk menunaikannya karena seorang itu bisa jadi sakit, hilang kendaraannya serta terhalang oleh kebutuhan.” (HR. Ahmad).

Keutamaan Ibadah Haji dan Umrah
Tiada keutamaan yang dicita-citakan oleh orang Muslim kecuali hanya ridla Allah dan surga-Nya. Dalam ibadah haji dan umrah banyak hadis yang mengutarakan akan keutamaan haji dan umroh ini, diantaranya adalah:
1. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: “Haji yang diterima (mabrur) tiada pahala untuknya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa mengerjakan haji karena Allah semata, tidak melakukan amalan keji dan munkar, maka pahalanya seolah-olah dia separti bayi yang dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhori dan Muslim).
3. Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang mengerjakan haji adalah tamu Allah, Dia mengundang dan mereka menjawabnya, jika mereka memohon maka Allah akan memenuhinya.” (HR. Ibnu Majah).
4. Dari Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tunaikanlah ibdah haji dan umrah karena keduanya dapat menghapuskan dosa-dosa dan kefakiran, sebagaimana ubupan tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi).

Syarat-syarat Haji dan Umrah
Ada tujuh syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa melaksanakan haji dan umrah, diantaranya:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Terbebas dari perbudakan
5. Mampu dari segi badan, keuangan dan keamanan untuk sampai di Makkah.
6. Mahrom bagi wanita
7. Terbebas dari masa tunggu (iddah) bagi wanita yang diceraikan.
Wallahu A’lam.

Bagian 2

….. di dalam ibadah umrah hanya ada tiga rukun saja yaitu ihram, thowaf Qudum dan sa’I, sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan dalam rukun ibadah haji di atas. Sedangkan mencukur rambut (bagi lelaki) hanya amalan wajib saja sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan ulama madzhab Syafi’i yang mengkategorikannya sebagai rukun.

Alhamdulillah segela puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala karunia-Nya, terutama karunia Islam dan Iman. Shalawat dan Salam kepada Nabi Muhammad, para Sahabat, Keluarga serta para Pengikutnya yang setia.

Dalam ibadah haji ada empat rukun yang harus dilaksanakan supaya ibadah ini dikatakan sah, kekempat rukun itu adalah:

1. Ihram: Yaitu berniat melaksanakan haji, umrah atau keduanya secara bersamaan, maka barang siapa yang berniat masuk pada salah satu ibadah di atas, dikatakan bahwa dia telah melakukan ihram.

Kewajibannya: Seorang yang sudah melakukan ihram ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, jika tidak, akan terbebani dengan menyembelih kurban untuk kaum fakir dan miskin sebagai pengganti apa yang dia tinggalkan dalam haji atau umrahnya. Akan hal-hal yang wajib dalam ihram, di antaranya:

a. Melakukan ihram dari tempat-tempat yang ditentukan (Miqot) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Adapun tempat-tempat itu adalah:

Dzul Halifah (Abar Ali), adalah Miqot penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya. Letaknya sebelah utara Mekkah, jarak antara keduanya 450 km, adapun jarak dengan madinah 18 Km.

Dzatu Qornin, adalah Miqot penduduk Irak dan orang-orang yang melaluinya. Letaknya Tenggara Mekkah dengan jarak 94 Km.

Al Juhfah (pantai laut merah bagian timur), adalah Miqot penduduk Mesir dan Syam serta orang-orang yang melaluinya, karena tandanya sudah hilang maka mereka melakukan ihram dari Rabigh (desa yang terletak barat daya Mekkah dengan jarak 204 Km).

Qornul Manazil (gunung yang memanjang ke Arofat sebelah timur Mekkah dengan sedikit condong ke utara yang berjarak 94 Km), adalah Miqot penduduk Najad dan orang-orang yang melaluinya.

Yalamlam (gunung sebelah selatan Mekkah berjarak 94 Km), adalah Miqot penduduk Yaman dan orang-orang yang melaluinya.

Di atas adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bagi penduduk yang melaluinya. Adapun mereka yang tempat tinggalnya berada di dalam Miqat tersebut, maka boleh melakukan ihram dari rumahnya jika berniat untuk ibadah haji, akan tetapi jika melakukan ihram untuk ibadah umrah maka mereka harus melakukan ihram dari Miqat yang terdekat.

b. Tidak memakai pakaian yang berjahit bagi lelaki.

c. Talbiyah, hal ini terjadi khilaf (perselisihan pendapat), mayoritas ulama berpendapat bahwa talbiyah adalah sunnah. Adapun imam Malik berpendapat bahwa talbiyah adalah wajib. Dengan dalil amalan dan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Sunnah-sunnah dalam Ihram: Ada beberapa amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan Ihram, diantaranya:

● Mandi besar

● Berihram dengan sarung dan selendang yang berwarna putih serta bersih.

● Berihram setelah sholat baik sholat fardlu maupun sunnah.

● Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan serta memakai minyak wangi sebelum melakukan Ihram.

● Mengulang-ulang talbiyah dan memperbaruinya dalam setiap keadaan.

● Berdo’a dan bersholawat setelah bertalbiyah.

Adapun larangan-larangan dalam Ihram adalah:

● Menutup kepala, mencukur rambut atau mencabutnya, memotong kuku, memakai minyak wangi atau memakai pakaian berjahit. Jika dilanggar, maka pelakunya dihukum dengan berpuasa tiga hari atau memberi makan enam puluh orang miskin atau menyembelih kurban.

● Meminang, melakukan akad nikah untuk dirinya maupun untuk orang lain. Jika dilanggar pelakunya mendapatkan dosa yang mengharuskan untuk beristighfar serta akadnya tidak sah dan tidak ada hukuman selainnya.

● Berburu binatang darat. Jika dilanggar, maka pelakunya dihukum dengan mengganti binatang yang senilai dengan buruan tersebut, kalau tidak ada maka diganti dengan memberi makan orang miskin, namun jika tidak mampu maka diganti dengan puasa.

● Jima’ (bersenggama). Jika dilakukan sebelum wuquf di Arofah maka hajinya rusak, akan tetapi harus menyelesaikan ritual hajinya serta dihukum dengan menyembelih unta atau sapi, jika tidak ada, boleh diganti dengan puasa sepuluh hari dan mengulangi ibadah hajinya pada tahun mendatang.

● Hal-hal yang dapat mengantarkan seseorang kepada jima’ (berciuman, memandang serta memegang dengan syahwat dan lain-lain). Jika dilanggar, maka dihukum dengan membayar dam (denda), yaitu menyembelih kambing atau berpuasa sepuluh hari.

2. Thowaf di sekeliling Ka’bah. Dalam ibadah haji ada tiga macam thowaf, yaitu: thowaf Qudum, thowaf Ifadhah dan thowaf Wada’. Thowaf Ifadhah secara ijma’ hukumnya wajib juga sebagai rukun haji. Adapun thowaf Qudum dan Wada’ ada khilaf di kalangan ulama, mayoritas dari mereka berpendapat bahwa thowaf Qudum hukumnya sunnah, sedangkan thowaf Wada’ hukumnya wajib. Hal ini kebalikan dari pendapat madzhab Maliki. Sedangkan dalam ibadah umrah hanya ada satu thowaf yaitu thowaf Qudum sebagai rukunnya.

Syarat-syarat dalam melaksanakan thowaf:

● Niat tatkala hendak melaksanakan thowaf.

● Bersuci dari hadas kecil atau besar serta menutup aurat.

● Berthowaf di dalam masjid, di sekeliling Ka’bah.

● Posisi Ka’bah di sebelah kiri pelaksana thowaf.

● Thowaf sebanyak tujuh putaran, dan berturut-turut.

Sunnah-sunnah dalam melaksanakan thowaf:

Romlun (berjalan dengan cepat pada tiga putaran pertama) bagi lelaki yang mampu, bukan bagi wanita.

Idhthiba’ (membuka bahu kanan dengan menaruh selendang di bawah ketiak bagian kanan dan sebagiannya di atas bahu bagian kiri), khusus dalam thowaf Qudum.

● Mencium Hajar Aswad tatkala memulai thowaf, jika tidak mampu cukup dengan melambaikan tangan atau isayarat saja.

● Berdo’a: “Bismillah, Wallahu akbar, Allahumma imanan bika, wa tasdiqon bikitabika, wa wafa’an biahdika, wa ittiba’an lisunnati nabiyyika Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam” saat memulai thowaf di putaran pertama.

● Memegang Rukun Yamani dengan tangan dan mencium Hajar Aswad setiap kali melewatinya.

● Berdo’a di Multazam selesai melakukan thowaf.

● Sholat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim ‘Alaihis Salam selesai melaksanakan thowaf.

● Minum air Zam-zam selesai melaksanakan thowaf.

● Kembali mencium atau melambaikan tangan pada Hajar Aswad sebelum berpindah ke tempat sa’i.

Adab-adab yang selayaknya diperhatikan dalam thowaf:

● Melaksanakan thowaf dengan khusyu’, tenang serta menjadikan hati sealu mengingat kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala dan takut akan siksa-Nya.

● Tidak berbicara kecuali ada hal yang penting.

● Tidak menyakiti orang lain dengan menghalangi jalan atau lainnya.

● Memperbanyak baca Al Qur’an, do’a, dzikir dan bersholawat untuk nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

● Menjaga pandangan dari hal haram yang bisa melalaikan dari dzikir serta kekhusyu’an.

3. Sa’i antara Shofa dan Marwa. Menurut mayoritas ulama, sa’i adalah termasuk rukun ibadah haji dan umrah. Berbeda dengan ulama madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa sa’i hanya termasuk kewajiban saja. Pendapat mayaoritas ulama dikuatkan dengan dalil Al Qur’an surat Al Baqarah:148 dan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Lakukanlah sa’i, karena sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan sa’i bagi kalian.” (HR Ahmad).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sa’i:

● Melaksanakan sa’i setelah thowaf, tidak boleh sebaliknya.

● Melaksanakan sa’i secara berurutan kecuali ada halangan.

● Menyempurnakan sa’i tujuh kali putaran.

● Melaksanakan sa’i setelah melaksanakan thowaf dengan benar.

Amalan-amalan sunnah dalam sa’i:

Khobab (berjalan dengan cepat antara dua garis berwarna hijau) bagi lelaki yang mampu.

● Berdiri di atas Shofa dan Marwa untuk mengucapkan tahlil dan takbir serta berdo’a di atasnya.

● Bertakbir tatkala menaiki kedua bukit Shofa dan Marwa.

● Melaksanakan sa’i secara berurutan.

Adab-adab dalam melaksanakan sa’i:

● Memasukki tempat sa’i lewat pintu Shofa.

● Membaca firman Allah: “Inna as-Shofa wal Marwata min Sya’airillah ….” (Al Baqarah:158) tatkala memasuki tempat sa’i.

● Bersuci.

Melaksanakan sa’i dengan berjalan kaki bagi mereka yang mampu.

● Memperbanyak dzikir dan do’a.

● Menahan pandangan dari hal-hal haram dan menyakiti orang lain.

● Menundukkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta mengharap ampunan dan kasih-Nya.

4. Wuquf di Arofah. Dalil dari rukun ini adalah firman Allah Ta’ala:

“Maka apabila kamu telah bertolak di Arafah, berdzikirlah pada Allah di Masy’aril Haram.” (Al Baqarah: 198).

Serta hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Haji itu adalah Arafah.”

Makna dari wuquf di Arofah adalah mendatangi tempat yang bernama “Arofah” beberapa saat atau lebih dengan niat wuquf, dimulai dari waktu Dhuhur hari kesembelan sampai terbit fajar malam kesepuluh pada bulan Dzulhijjah.

Pada dasarnya rukun ini adalah inti dari ritual yang ada di dalam ibadah haji. Oleh karenanya banyak kewajiban dan amalan sunnah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Amalan-amalan yang wajib dikerjakan saat menunaikan wuquf di Arofah:

● Datang ke Arofah pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari hingga terbenam bagi yang berwuquf di siang hari.

Bermalam di Muzdalifah setelah bertolak dari Arofah pada malam ke-10 Dzulhijjah.

Melempar jumrah Aqobah dan mencukur (bagi lelaki) atau memendekkan rambut di hari ke-10 Dzulhijjah.

● Bermalam di Mina dan melempar jumrah setelah tergelincirnya matahari selama tiga hari (11,12,13) atau dua hari (11,12 bagi yang ingin bersegera meninggalkan Mina).

Amalan-amalan sunnah saat menunaikan wuquf di Arofah :

Pergi ke Mina pada hari ke-8 Dzulhijjah serta bermalam di sana pada malam ke-9, dan tidak keluar kecuali setelah terbit fajar.

● Berada di Masjid Namirah setelah tergelincirnya matahari untuk menunaikan sholat qashar serta jama’ taqdim Dhuhur dan Ashar.

Berada di padang Arofah setelah sholat Dhuhur dan Ashar sambil berdo’a serta dzikir sampai terbenamnya matahari.

Mengakhirkan sholat Maghrib sampai tiba waktu sholat Isya’ dan menunaikan jama’ ta’khir pada keduanya.

Berwuquf dengan menghadap qiblat seraya berdzikir dan berdo’a di padang Arofah sampai sore.

● Menertibkan amalan antara melempar jumrah Aqobah, penyembelihan, mencukur rambut dan thowaf ziarah (ifadloh)

Menunaikan thowaf ziarah pada hari ke-10 Dzulhijjah.

Adab-adab yang perlu diperhatikan saat wuquf di Arafah :

Bertolak dari Mina ke Namirah lewat jalur Dzobb pada hari ke-9 Dzulhijjah.

Bersuci untuk wuquf di Arofah setelah tergelincirnya matahari.

Berwuquf di tengah padang Arofah.

● Menghadap qiblat serta memperbanyak do’a dan dzikir sampai terbenamnya matahari.

● Meninggalkan Arofah dengan jalur Ma’zamin ke Muzdalifah.

● Berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.

Memperbanyak talbiyah tatkala menuju ke Mina, Arofah dan Muzdalifah sampai tiba waktu pelaksanaan lempar jumrah Aqobah.

Memungut tujuh buah kerikil di Muzdalifah untuk melempar jumrah Aqobah.

● Melempar jumrah Aqobah antara waktu terbit sampai tergelincirnya matahari.

● Bertakbir saat melempar.

● Bersegera menyembelih kurban atau menyaksikannya.

Memakan daging kurban tersebut.

Segera kembali ke Mina setelah menunaikan thowah ziarah untuk menegakkan sholat Dhuhur di sana.

Melaksanakan lempar jumrah pada hari ke-11,12,13 Dzulhijjah.

● Berdo’a setelah melempar jumrah tersebut dengan posisi menghadap qiblat kecuali pada lemparan jumrah hari ke-13.

● Melempar jumrah Aqobah dengan posisi Ka’bah sebelah kiri dan Mina sebelah kanan.

● Berdo’a saat meninggalkan Mekkah: “Aayibuun taaibun ‘aabidun lirobbina haamidun shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaba wahdah “.

Di atas adalah rukun-rukun haji beserta kewajiban-kewajiban dan amalan-amalan sunnah yang menyertainya. Adapun di dalam ibadah umrah hanya ada tiga rukun saja yaitu ihram, thowaf Qudum dan sa’I, sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan dalam rukun ibadah haji di atas. Sedangkan mencukur rambut (bagi lelaki) hanya amalan wajib saja sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan ulama madzhab Syafi’i yang mengkategorikannya sebagai rukun.

Perbedaan antara rukun dan wajib dalam ibadah haji adalah :

a. Rukun adalah pondasi suatu ibadah yang harus dikerjakan, seandainya tidak ditunaikan maka amalan ibadah haji ini tidak sah. b. Amalan wajib adalah amalan yang selayaknya dikerjakan, seandainya tidak ditunaikan masih dikategorikan sah tetapi harus membayar dam menyembelih korban.

diambil dari:
http://alwasth.awardspace.com/index.php?option=com_content&task=view&id=15&Itemid=1

MWN Hosting

Comments 2

  1. febi wrote:

    Abah kapan neh umroh atau naek haji nya ??

    Posted 28 May 2008 at 10:36 pm
  2. abahadilah wrote:

    do’ain aja.

    niat dan usaha seh insya Allah udah ada…misal menabung untuk alokasi naek haji. bisa ikutan takaful http://www.takaful.com

    btw feb…kapan yang 1/2 agama-nya? :)

    Posted 28 May 2008 at 11:18 pm

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *